Langsung ke konten utama

KTP, AKTA, KARTU KELUARGA HILANG BAGAIMANA PENGURUSANNYA ??

Halo salam sejahtera untuk kita semua.

KTP merupakan salah satu data diri yang paling diperlukan untuk setiap pengurusan dokumen baik itu di sektor pemerintah maupun swasta. Untuk itu maka setiap warga negera Indonesia yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pengurusan dokumen sehari-harinya. Nah, bagaimana jika KTP/ AKTA/ KK yang merupakan data diri paling dasar untuk setiap urusan hilang atau rusak????? Tenang berikut solusinya :

1. Langkah pertama adalah anda harus melaporkan AKTA/ KK/ KTP-EL yang hilang tersebut kepada pihak berwajib (Kepolisian) dan akan mendapatkan surat keterangan kehilangan.

2. Setelah anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, maka anda cukup membawa surat tersebut ke kantor UPTD DisDukPenCapil kota Banjarmasin yang ada di kantor Kecamatan anda berdomisili disertai dengan fotocopy KK untuk pengurusan KTP-EL. Sedangkan pengurusan AKTA yang hilang maka anda harus datang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin disertai fotocopy AKTA yang hilang tersebut.

3. Jika KTP-EL anda rusak maka anda cukup membawa KTP-EL yang rusak tersebut ke kantor DisDukPenCapil Kota Banjarmasin yang ada dikantor Kecamatan anda berdomisili disertai fotocopy KK.

Ok, sekian penjelasan untuk pengurusan AKTA,KK, maupun KTP-EL yang hilang atau rusak. Semoga membantu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARMASIN

Gedung Baru BPT2TPM dan DisDukPenCapil Kota Banjarmasin Diresmikan. Seperti diketahui Bangunan gedung ini didirikan pada tahun 2011 hingga 2012 di lahan pemerintah kota Banjarmasin dan menyerap dana APBD kota Banjarmasin sebesar Rp.9.002.231.000,- dengan luas bangunan kurang lebih 2.375 meter persegi dengan ketinggian bangunan kurang lebih 13 meter dan terdiri dari 3 lantai. Bangunan ini menggunakan konsep rumah panggung sesuai dengan perda no 14 tahun 2009 ini diharapkan bisa menjadi prototip bangunan gedung negara yang berkonsep Rumah Panggung dengan berwawasan lingkungan dan humanis. Peresmian gedung baru ini dilakukan pada bulan Pebruari 2013 yang diresmikan secara langsung oleh bapak walikota Banjarmasin Muhidin dihadiri oleh pejabat daerah dan pemko Banjarmasin beserta stafnya. Diharapkan pembangunan gedung baru ini akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat yang mau berurusan tentang kependudukan ataupun perizinan.

DAFTAR CETAK KARTU KELUARGA DAN KTP SEKARANG BISA LEWAT WA

Asalamualaikum wr.wb Salam sejahtera sobat blogger, sekarang untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banjarmasin bisa lewat whatsapp lho, karena di masa pandemi cofid 19 ini pelayanan tatap muka ditiadakan oleh DisDukCapil Kota Banjarmasin. Jadi buat warga Kota Banjarmasin yang ingin mengurus Kartu Keluarga, Akta, Atau KTP bisa lewat Nomer WA yang disediakan DisDukCapil Kota Banjarmasin Berikut adalah nomer wa yang bisa kalian hubungi :

CARA BIKIN KIA ( KARTU IDENTITAS ANAK )

Asalamualaikum wr wb, Kepada warga Kota Banjarmasin,  sekarang anak yang berusia dibawah 17 tahun bisa dibikikan KIA ( Kartu Identitas Anak ). Hal ini sesuai dengan Permendagri no 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dimana anak yang berusia kurang dari satu hari sebelum 17 tahun bisa dibikinkan KIA oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.  Adapun syarat untuk pembuatan KIA adalah sebagai berikut : - Bagi anak yang berusia dibawah 5 tahun yaitu dari umur 0 lahir sampai 5 tahun kurang satu hari dengan melengkapai : 1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar. 3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar.  - Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai kurang dari satu hari 17 tahun dengan melengkapi : 1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar. 3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar. 4....