Langsung ke konten utama

DAFTAR CETAK KARTU KELUARGA DAN KTP SEKARANG BISA LEWAT WA

Asalamualaikum wr.wb

Salam sejahtera sobat blogger, sekarang untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banjarmasin bisa lewat whatsapp lho, karena di masa pandemi cofid 19 ini pelayanan tatap muka ditiadakan oleh DisDukCapil Kota Banjarmasin. Jadi buat warga Kota Banjarmasin yang ingin mengurus Kartu Keluarga, Akta, Atau KTP bisa lewat Nomer WA yang disediakan DisDukCapil Kota Banjarmasin

Berikut adalah nomer wa yang bisa kalian hubungi :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARMASIN

Gedung Baru BPT2TPM dan DisDukPenCapil Kota Banjarmasin Diresmikan. Seperti diketahui Bangunan gedung ini didirikan pada tahun 2011 hingga 2012 di lahan pemerintah kota Banjarmasin dan menyerap dana APBD kota Banjarmasin sebesar Rp.9.002.231.000,- dengan luas bangunan kurang lebih 2.375 meter persegi dengan ketinggian bangunan kurang lebih 13 meter dan terdiri dari 3 lantai. Bangunan ini menggunakan konsep rumah panggung sesuai dengan perda no 14 tahun 2009 ini diharapkan bisa menjadi prototip bangunan gedung negara yang berkonsep Rumah Panggung dengan berwawasan lingkungan dan humanis. Peresmian gedung baru ini dilakukan pada bulan Pebruari 2013 yang diresmikan secara langsung oleh bapak walikota Banjarmasin Muhidin dihadiri oleh pejabat daerah dan pemko Banjarmasin beserta stafnya. Diharapkan pembangunan gedung baru ini akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat yang mau berurusan tentang kependudukan ataupun perizinan.

CARA BIKIN KIA ( KARTU IDENTITAS ANAK )

Asalamualaikum wr wb, Kepada warga Kota Banjarmasin,  sekarang anak yang berusia dibawah 17 tahun bisa dibikikan KIA ( Kartu Identitas Anak ). Hal ini sesuai dengan Permendagri no 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dimana anak yang berusia kurang dari satu hari sebelum 17 tahun bisa dibikinkan KIA oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.  Adapun syarat untuk pembuatan KIA adalah sebagai berikut : - Bagi anak yang berusia dibawah 5 tahun yaitu dari umur 0 lahir sampai 5 tahun kurang satu hari dengan melengkapai : 1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar. 3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar.  - Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai kurang dari satu hari 17 tahun dengan melengkapi : 1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar. 3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar. 4....