Asalamualaikum wr wb,
Kepada warga Kota Banjarmasin, sekarang anak yang berusia dibawah 17
tahun bisa dibikikan KIA ( Kartu Identitas Anak ). Hal ini sesuai dengan
Permendagri no 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dimana anak
yang berusia kurang dari satu hari sebelum 17 tahun bisa dibikinkan KIA
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Adapun
syarat untuk pembuatan KIA adalah sebagai berikut :
- Bagi anak yang berusia dibawah 5 tahun yaitu dari umur 0 lahir sampai 5 tahun kurang satu hari dengan melengkapai :
1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar.
3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar.
1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar.
3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar.
- Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai kurang dari satu hari 17 tahun dengan melengkapi :
1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar.
3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar.
4. Pas Foto 3 x 4 berwarna (Merah) untuk kelahiran tahun ganjil dan (Biru) untuk kelahiran tahun genap.
1. Fotocopy Akta Kelahiran dua lembar.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dua lembar.
3. Fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua si anak masing - masing dua lembar.
4. Pas Foto 3 x 4 berwarna (Merah) untuk kelahiran tahun ganjil dan (Biru) untuk kelahiran tahun genap.
Waktu Pengurusan KIA dilaksanakan setiap hari Senin - Kamis dari pukul
08.00 - 10.00 di setiap UPTD Disdukpencapil yang ada dimasing - masing
Kecamatan di Kota Banjarmasin.
Komentar
Posting Komentar