Langsung ke konten utama

Postingan

DAFTAR CETAK KARTU KELUARGA DAN KTP SEKARANG BISA LEWAT WA

Asalamualaikum wr.wb Salam sejahtera sobat blogger, sekarang untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banjarmasin bisa lewat whatsapp lho, karena di masa pandemi cofid 19 ini pelayanan tatap muka ditiadakan oleh DisDukCapil Kota Banjarmasin. Jadi buat warga Kota Banjarmasin yang ingin mengurus Kartu Keluarga, Akta, Atau KTP bisa lewat Nomer WA yang disediakan DisDukCapil Kota Banjarmasin Berikut adalah nomer wa yang bisa kalian hubungi :
Postingan terbaru

KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARMASIN

Gedung Baru BPT2TPM dan DisDukPenCapil Kota Banjarmasin Diresmikan. Seperti diketahui Bangunan gedung ini didirikan pada tahun 2011 hingga 2012 di lahan pemerintah kota Banjarmasin dan menyerap dana APBD kota Banjarmasin sebesar Rp.9.002.231.000,- dengan luas bangunan kurang lebih 2.375 meter persegi dengan ketinggian bangunan kurang lebih 13 meter dan terdiri dari 3 lantai. Bangunan ini menggunakan konsep rumah panggung sesuai dengan perda no 14 tahun 2009 ini diharapkan bisa menjadi prototip bangunan gedung negara yang berkonsep Rumah Panggung dengan berwawasan lingkungan dan humanis. Peresmian gedung baru ini dilakukan pada bulan Pebruari 2013 yang diresmikan secara langsung oleh bapak walikota Banjarmasin Muhidin dihadiri oleh pejabat daerah dan pemko Banjarmasin beserta stafnya. Diharapkan pembangunan gedung baru ini akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat yang mau berurusan tentang kependudukan ataupun perizinan.

E-KTP

Pengertian e-KTP Elektronik Kartu Tanda Penduduk ( e-KTP ) adalah kartu penduduk yang dibuat secara elektonik, dalam artian baik dalam segi fisik maupun penggunaannya menggunakan sistem komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e -KTP. Program e -KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang pe

CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA, AKTA, DAN KTP

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga yang ada dalam satu rumah/ bangunan. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga sebelum mengurus pencabutan berkas di daerah asalnya disertai dengan dokumen yang lengkap. Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut

PERUBAHAN MASA BERLAKU KTP ELEKTRONIK

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan salah satu urgensi pemberlakuan e-KTP seumur hidup untuk penghematan anggaran negara. ”Iya itu awalnya kan masukan dari Komisi II DPR. Kami menyambut baik itu, setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun pertahun,” kata Reydonnyzarsaat dihubungi, Jumat (21/6). Pria yang disapa Donny ini menegaskan selain soal penghematan, perubahan masa berlaku e-KTP seumur hidup ini sebagai upaya penyederhanaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. “Penduduk Indonesia terus bertambah,sehingga pemberlakuan e-KTP ini akan berdampak positif di masa mendatang,” kata Rey. Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi e-KTP tidak menjadi lengah.Sebab, petugas yang diberi wewenang itu masih akan tetap mengurusi penerbitan e-KTP terutama ketika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kep

TERLAMBAT BIKIN AKTA ?? TENANG SEKARANG TIDAK PERLU KE PENGADILAN LAGI

Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. MK menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan melanggar prinsip keadilan. Hal itu terungkap dalam putusan uji materi terhadap Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sidang dipimpin ketua MK Akil Mochtar. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan mengenai perlunya penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. Keberatan itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal jauh di pelosok, tetapi juga masyarakat yang tinggal di perkotaan. MK juga mempertimbangkan, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat sehingga mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum. “Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan p

KTP, AKTA, KARTU KELUARGA HILANG BAGAIMANA PENGURUSANNYA ??

Halo salam sejahtera untuk kita semua. KTP merupakan salah satu data diri yang paling diperlukan untuk setiap pengurusan dokumen baik itu di sektor pemerintah maupun swasta. Untuk itu maka setiap warga negera Indonesia yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pengurusan dokumen sehari-harinya. Nah, bagaimana jika KTP/ AKTA/ KK yang merupakan data diri paling dasar untuk setiap urusan hilang atau rusak????? Tenang berikut solusinya : 1. Langkah pertama adalah anda harus melaporkan AKTA/ KK/ KTP-EL yang hilang tersebut kepada pihak berwajib (Kepolisian) dan akan mendapatkan surat keterangan kehilangan. 2. Setelah anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, maka anda cukup membawa surat tersebut ke kantor UPTD DisDukPenCapil kota Banjarmasin yang ada di kantor Kecamatan anda berdomisili disertai dengan fotocopy KK untuk pengurusan KTP-EL. Sedangkan pengurusan AKTA yang hilang maka anda harus datang kekantor Dinas Kependudukan